Tabungan Emas Berencana Indonesia (atau disingkat Tamasia iB) adalah tabungan yang secara khusus diperuntukkan untuk kepemilikan emas fisik dalam berat tertentu yang disepakati antara penabung dengan pihak Bank, yang untuk kepemilikan tersebut dilakukan dengan cara menabung secara tunai, selanjutnya pihak Bank akan mengkonversikan menjadi gramasi emas dan terus menerus sampai saldonya mencukupi untuk cetak fisik dalam berat 0,5gr, 1gr, 2gr, 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr dan 1 kg emas fisik.
1. Aman, sesuai syariah dan terjamin.
2. Dapat dijadikan sebagai jaminan pembiayaan.
3. Kemudahan dalam pengelolaan likuiditas baik dalam hal penyetoran, penarikan, dan pembayaran transaksi yang fleksibel.
4. Sebagai sarana investasi dikarenakan harga emas yang fluktuatif namun stabil dan cenderung naik dalam jangka Panjang.
5. Kemudahaan perencanaan keuangan nasabah.
1. Penabung adalah nasabah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki KTP.
2. Setoran tabungan hanya dilakukan dalam rupiah.
3. Mengisi form pembukaan rekening.
4. Membayar biaya pembukaan rekening dan biaya penitipan emas.
1. Berdasarkan prinsip syariah :
• Menggunakan akad wadiah yad amanah yaitu akad dimana penerima titipan (BPRS) menerima titipan emas (emas) dari pemberi titipan (Nasabah) dan tidak diperbolehkan untuk memanfaatkan barang/obyek yang dititipkan (emas).
• Transaksi jual emas menggunakan akad al Ba’I yaitu akad jual-beli antara Bank sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang atau jasa) dengan selisih harga tertentu.
• Transaksi beli emas menggunakan akad al Ba’I yaitu akad jual-beli antara BPRS sebagai penjual dan Nasabah sebagai pembeli yang mengakibatkan berpindahnya kepemilikan obyek yang dipertukarkan (barang atau jasa) dengan selisih harga tertentu.
• Transaksi tarik fisik emas apabila nasabah melakukan permintaaan untuk mengambil fisik emas yang dimiliki nasabah.
2. BPRS akan menginformasikan harga emas update setiap harinya kepada nasabah yang akan melakukan transaksi.
3. Minimum setoran tabungan Rp10.000,- bagi nasabah yang melakukan penyetoran tabungan akan langsung dikonversikan dengan nilai gramasi emas sesuai harga pada hari tersebut.
4. Nasabah yang ingin melakukan penarikan dana maka akan menjual gramasi emas nya menjadi rupiah dengan konveresi nilai emas pada hari tersebut.
5. Bagi nasabah yang sudah berhasil mencapai gramasi emas dengan nilai tertentu, dipersilahkan untuk cetak fisik dengan membayar biaya cetak dan pajak.
6. Emas dijamin oleh Lembaga Asuransi.
7. Biaya Penutupan Rekening.