PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ATTAQWA (selanjutnya disebut BPRS Attaqwa) telah beroperasi sejak tahun 1994 berdasarkan izin dan keputusan Menteri Keuangan No. Kep-286/KM.17/1994 dan disahkan Kemenkumham Nomor C2-12238 HT.01.01 Tahun 1994 dengan Akta Pendirian No. 99 tanggal 10 Juni oleh Notaris Yudo Paripurno, S.H, dengan nama pertamanya yaitu BPRS Attaqwa Garuda Utama. Saat itu beroperasi di Kabupaten Tangerang dibawah pengawasan Bank Indonesia.
Pada tahun 2011, BPRS Attaqwa sudah tercatat resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan selalu rutin melaporkan laporan keuangan setiap triwulan di website Apollo OJK. BPRS Attaqwa merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan nomor peserta LPS: 41300008
Bank Syariah Attaqwa Berfokus menyalurkan pembiayaan jenis produktif dan konsumtif, dimana mendukung perkembangan UMKM dengan plafon mulai dari satu juta rupiah sampai dengan satu miliar rupiah dengan margin keuntungan atau ujrah atau bagi hasil yang ringan dan kompetitif dibanding lembaga keuangan mikro syariah lainnya. BPRS Attaqwa juga menyediakan jasa penyimpanan uang atau tabungan dengan akad wadiah dan mudharabahmaupun deposito mudharabah dengan EQ Rate hingga tujuh persen lebih. Hal ini berdasarkan kinerja keuangan yang terus tumbuh dengan baik setiap waktu nya.
Selanjutnya pada tahun 2013 terjadi pengambilalihan saham oleh Tuan Arie Indra Manurung dan merubah namanya menjadi BPRS Attaqwa, berkantor pusat tetap di Ruko Pasar Modern Mutiara Karawaci. Hingga saat ini BPRS Attaqwa telah memiliki aset tetap berupa kantor pusat dan gedung pelatihan di wilayah tersebut serta Kantor Kas di daerah Cikupa Kab. Tangerang.
Di akhir tahun 2022, BPRS Attaqwa terus berinovasi dalam memberikan pelayanan jasa yang terbaik kepada masyarakat. Diantara produk dan jasa nya adalah Tabungan Wadiah, Tabungan Mudharabah, Deposito Mudharabah, payment point online bank (PPOB), Pembiayaan modal kerja proyek, usaha, multiguna dan konsumtif, pembiayaan berbasis referral maupun channeling bekerjasama dengan koperasi dan fintech, dan produk lainnya yang disesuaikan "taylor made" berdasarkan kebutuhan nasabah dengan tetap mematuhi prinsip syariah.