Pembiayaan yang diperuntukkan bagi calon nasabah yang ingin mengembangkan usahanya, dengan skema pilihan murabahah / musyarakah
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah / musyarakah
2. Usaha sudah berjalan, bukan usaha yang baru dimulai
3. Jangka waktu bisa sampai 5 tahun
4. Pembayaran angsuran harian / bulanan