Pembiayaan bagi nasabah yang hendak menunaikan ibadah Umroh, dengan keberangkatan yang terjadwal dan aman
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad Ijarah
2. Nasabah memiliki uang muka minimal Rp 2,500,000.- *
3. Jangka waktu maksimal 36 bulan
4. Memiliki Pendapatan / Gaji / Tunjangan yang mencukupi
5. Nasabah memiliki uang muka minimal Rp 2,500,000.- *
6. Jangka waktu maksimal 36 bulan
7. Bisa untuk Pegawai Tetap, PNS, Non PNS maupun wiraswasta
8. Bekerjasama dengan Travel Terpercaya rekanan BPRS Attaqwa