Pembiayaan yang diperuntukkan bagi calon nasabah yang berstatus sebagai Pegawai Tetap / PNS / Pendidik / Tenaga Kependidikan / Guru Honor yang memiliki kebutuhan konsumtif maupun produktif
1. Berdasarkan prinsip syariah dengan akad murabahah / Ijarah
2. Pegawai Tetap / PNS / Guru – Tenaga Kependidikan PNS maupun Honorer
3. Jangka waktu bisa sampai 5 tahun
4. Memiliki Gaji / Tunjangan yang mencukupi