Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Berdasarkan penetapan Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) per tanggal 12 Januari 2023, maka perlunya penyesuaian istilah BPRS dari yang semula Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dirubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Sehubungan hal tersebut sesuai dengan :
1. Akta No. 15 tanggal 18 Desember 2024 yang dibuat dihadapan Syarifudin Sarjana Hukum, Notaris di Kota Tangerang dan telah mendapat Pengesahan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0083039.AH.01.02.TAHUN 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Attaqwa tanggal 19 Desember 2024.
2. Keputusan Kepala Kantor OJK Provinsi Banten Nomor KEP-9/KO.114/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Attaqwa menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Attaqwa per tanggal 30 Desember 2024.
Sehingga bersama ini kami umumkan kepada seluruh nasabah, Stakeholder, Shareholder, dan masyarakat tentang PERUBAHAN NAMA sebagai berikut:
PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH ATTAQWA
MENJADI
PT. BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH ATTAQWA
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email info@bprsattaqwa.co.id atau nomor telp. 021-55658511/12 atau Whatsapp Center 0881-0254-79848
Tangerang, 17 Januari 2025.