PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Attaqwa secara resmi telah diakui sebagai Anggota Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Pengesahan ini dibuktikan melalui Sertifikat Keanggotaan No. Reg A/152/1/2024 yang diterbitkan pada 2 Januari 2024 oleh Ketua LAPS SJK, Himawan E. Subiantoro.
Status keanggotaan ini bersifat permanen dan mengikat, kecuali jika perusahaan menghadapi kondisi hukum khusus seperti:
Bagi BPRS Attaqwa, keanggotaan ini merupakan wujud nyata kepatuhan regulasi sekaligus instrumen vital dalam menjaga kepercayaan publik. Langkah ini memastikan seluruh hak nasabah terlindungi melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang adil, transparan, dan independen.